FAQ

Question & Answer

Aspada adalah sebuah perkumpulan yg digagas oleh pengusaha depot air minum isi ulang (DAMIU) di Timika.

Kantor ASPADA sementara di sekretariat jl Restu Depot Jeddah Water.

Aspada adalah kepanjangan dari Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum.

Tujuan Aspada didirikan adalah utk menyatukan pemikiran, wawasan dalam hal penjualan air minum agar air minum yg dijual dapat dijamin baik kualitas atau pun ketersediaannya untuk masyarakat.

Legalitas Aspada adalah SK Kemenkumham dan AKTA Notaris.

Agar pengusaha depot dapat mendapatkan kepastian atau payung hukum sehingga pengusaha aman untuk jualan air dan lain sebagainya.

Lebih tenang menjual air krn bernaung di bawah asosiasi yg berbadan hukum dan Bisa mendapatkan perlengkapan depot yg murah.

ASPADA telah bekerjasama dengan pemerintah daerah sehingga kita bisa mendapatkan perlindungan dari mereka

Uang KTA adalah uang tanda daftar masuk anggota ASPADA dan uangnya akan dibelikan utk cetak kartu tanda anggota (KTA) dan sisanya masuk kas yg bisa digunakan utk keperluan organisasi

Iuran anggota adalah iuran yg dikumpulkan oleh semua anggota sbg kewajiban kita dalam taat berorganisasi dan iuran ini sbg nyawa atau kekuatan organisasi.

Iuran anggota dikimpulkan utk biaya operasional organisasi (contoh biaya rapat rapat yg sudah dijadwalkan), utk keperluan kegiatan sosial, utk dikelola kembali dalam bentuk usaha yg disepakati atau yg telah direncanakan contoh pengadaan barang kebutuhan depot.

Sumber dana ASPADA itu antara lain; Uang KTA, Iuran Wajib dan Sumbangan Sukarela Anggota lainnya, Hasil pengelolaan Kas.

Keuangan ASPADA dipegang oleh seorang bendahara

Kas ASPADA di simpan di dalam rekening bank ASPADA atas nama Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum ASPADA cabang BRI.

Kas ASPADA di simpan di dalam rekening bank ASPADA atas nama Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum ASPADA cabang BRI.

Bendahara dan atau Ketua akan selalu mengupdate informasi kas minimal sebulan sekali lewat WA group.