TIMIKA | Asosiasi Pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang Timika (ASPADA) memberikan himbauan baik bagi penjual air isi ulang maupun masyarakat yang mengkonsumsi.
Air yang dikonsumsi harus memenuhi syarat kesehatan sesuai permenkes no 43 Tahun 2014 pasal 1 ayat 2 dan Kepmenperindag 651 thn 2004 Bab I pasal 1 ayat 2.
“Usaha depot air minum tingkat pengawasannya sangat ketat karena air merupakan kebutuhan dasar yg sangat penting bagi manusia dan sangat cepat diserap oleh tubuh sehingga kualitas dan kebersihannya harus selalu dijaga,” kata Ketua Aspada, Husein keoada Seputarpapua.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/4/2022).
Dijelaskan Aspada dan dinas terkait sama sama memiliki peran, wewenang dan tanggung jawab dalam pengawasan operasional penjualan air minum isi ulang. Pengawasannya dilakukan dengan cara urun lapangan (Turlap) secara rutin.
Pada Akhir Januari 2022 lalu sudah disepakati ketetapan harga air minum isi ulang Rp7 ribu yang diputuskan oleh Disperindag. Sehingga Husein mengatakan harus mengikuti aturan tersebut.
Ia menginbau kepada pengusaha air minum isi ulang yang masuk dalam anggota Aspada bisa memperhatikan kualitas air, kondisi fisik depot (kelayakan) dan kebersihannya yang sesuai dengan visi dan misi Aspada.